● online
Hukum Cat yang Menghalangi Anggota Wudu: Apakah Shalatnya Sah?

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Wudu merupakan syarat sah shalat yang harus dipenuhi setiap Muslim. Tanpa suci dari hadas besar maupun kecil, maka shalatnya tidak akan sah. Syarat sahnya shalat yang mestilah suci dari hadas, agaknya sudah sama-sama diketahui kebanyakan masyarakat. Namun hal-hal yang menyebabkan wudu menjadi tidak sah sering kali masih belum diketahui. Seperti kulit anggota wudu yang terkena cat, apakah wudunya tetap sah?
Penting memahami hukum wudu jika ada cat yang menempel pada anggota wudu yang wajib dibasuh. Dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan:
فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ
“…maka basuhlah wajah dan tangan kalian…” (QS. Al-Maidah: 6).
Perintah membasuh (غسل) mengandung makna mengalirkan air secara merata ke seluruh bagian kulit. Apabila ada sesuatu yang menutup permukaan kulit seperti cat tembok, cat kayu, atau cat kuku, air tidak bisa sampai ke bagian tersebut, sehingga basuhan wudu pada tempat itu tidak sah. Sebab cat merupakan benda padat yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit. Dengan demikian, setiap lapisan cat yang menutupi kulit menjadi penghalang yang membatalkan kesempurnaan wudu.
Rasulullah Salallahu ‘Alaihi Wasallam juga memperingatkan dengan tegas tentang anggota wudu yang tidak terkena air:
وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ
“Celakalah tumit-tumit yang tidak terkena air (ketika wudu).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa jika ada bagian tubuh yang luput dari basuhan air wudu, wudunya tidak dianggap sah. Pelajaran penting yang diambil adalah bahwa sekecil apa pun bagian tubuh yang tidak terkena air karena terhalang sesuatu, wudu menjadi tidak sempurna. Termasuk ketika seseorang selesai berwudu lalu baru menyadari ada cat yang menempel pada salah satu anggota wudu, maka wudunya tidak sah. Namun pada bagian yang tertutup cat tersebut saja. Artinya, ia tidak wajib mengulang seluruh wudu dari awal. Cukup menghilangkan cat pada bagian yang tertutup saja, kemudian membasuh ulang bagian itu, lalu melanjutkan urutan wudu dari bagian tersebut. Misalnya, cat ditemukan di kuku jempol setelah wudu selesai, maka cukup dibersihkan, dibasuh ulang, kemudian melanjutkan wudu seperti biasa.
Apabila cat baru disadari ketika sedang melaksanakan shalat, maka shalat harus dibatalkan. Namun, sama seperti sebelumnya, wudu tidak perlu diulang dari awal. Setelah membatalkan shalat, seseorang cukup membersihkan bagian tubuh yang tertutup cat saja, membasuh ulang bagian tersebut, kemudian menyempurnakan wudu dari urutan setelahnya. Setelah itu, ia dapat kembali mengerjakan shalat.
Hal tersebut pun berlaku meski catnya sangat tipis, tetap dihukumi sebagai penghalang jika membentuk lapisan yang mencegah sampainya air. Adapun noda warna yang tidak memiliki lapisan seperti noda kunyit atau tinta yang meresap ke kulit yang tidak menjadi penghalang wudu. Selama air tetap bisa menyentuh kulit, wudu dinyatakan sah.
Dari keseluruhan penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa cat merupakan penghalang air yang membuat wudu tidak sah. Namun, penyelesaiannya cukup mudah, yaitu dengan membersihkan bagian yang tertutup cat dan membasuhnya kembali tanpa harus mengulang seluruh wudu. Dalil dari Al-Qur’an dan hadis menegaskan pentingnya sampainya air ke seluruh anggota wudu agar ibadah sah di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Sumber: Youtube Al-Bahjah TV
Penulis: Solahudin Al Ayyubi, S.Sos.
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Hukum Cat yang Menghalangi Anggota Wudu: Apakah Shalatnya Sah?
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sahabat Pustaka sekalian, tak terasa Ramadhan tinggal menghitung hari. Sebagai orang beriman, kita tentu harus bergembira... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan Ramadan yang senantiasa dinantikan umat Islam di seluruh dunia akan segera tiba. Bulan suci tersebut menjadi... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada penghujung tahun 2025 ini, banyak bencana terjadi di bumi pertiwi. Mulai dari tanah longsor, gunung meletus, dan... selengkapnya
Al-Quds Seperti bayi yang menangis Butuh kasih sayang Dari orang tuamu Al-Quds Di sana kau merana Meratapi... selengkapnya
Judul Buku : Indahnya Memahami Perbedaan Para Ulama Penulis : BuyaYahya Penerbit ... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Semua kalangan dapat merasakan dampak dari perkembangan zaman, tak terkecuali Muslimah. Tantangan Muslimah dalam menjalankan syariat di era... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan nikmat yang tak terhingga kepada makhluk-Nya, baik nikmat yang telah diberikan, sedang dirasakan,... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Mahar merupakan sesuatu yang harus dipenuhi oleh calon pengantin laki-laki ketika hendak menikah. Namun bagaimana jika... selengkapnya
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Siapa di antara Sahabat Pustaka yang gemar menulis? Ada informasi menarik dari Pustaka Al-Bahjah Kami membuka kesempatan... selengkapnya
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Sahabat Infaq Center Al-Bahjah ☺ Semoga Bapak/Ibu/Saudara/Saudari selalu dalam keadaan sehat walafiat dan selalu dalam lindungan Allah SWT,... selengkapnya
Buku “Oase Iman” memberikan pemahaman yang mendalam namun ringan sebagai siraman hati bagi siapa pun yang membacanya. Berisi catatan buah… selengkapnya
Rp 87.000 Rp 93.000Di antara hal yang disepakati oleh para ulama bahwa agama Islam adalah agama yang relevan untuk setiap zaman dan di… selengkapnya
Rp 90.000 Rp 110.500Buku Fiqih Bepergian karya Buya Yahya menghadirkan masalah umum yang sering dihadapi oleh kaum muslim dalam menjaga kualitas dan waktu… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 43.000FIQIH PRAKTIS SHALAT BERJAMAAH KARYA BUYA YAHYA Buku ini membahas tentang pentingnya dan tata cara melaksanakan shalat berjamaah, yaitu shalat… selengkapnya
Rp 65.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Buya Yahya Tebal buku: xiii+124 Dakwah mempunyai makna mengajak diri dan orang lain kepada kebaikan, menjauhkan… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku “Sam’iyyat” karya Buya Yahya penting untuk kita memiliki sebagai buku pegangan dalam memiliki keyakinan yang benar. Dengan keyakinan yang… selengkapnya
Rp 59.000 Rp 69.000Buku Pengantar Bahasa Arab Para ahli bahasa menyebutkan bahwa maharoh/kemampuan berbahasa ada empat, yaitu (istima’, kalam, qiroah, dan kitabah). Keempatnya… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 38.000Terkadang seorang pelajar bahasa arab akan mendapati sedikit kesulitan dalam mempelajari qoidah ‘adad ma’dud karena pembahasan tersebut tidak terlalu detail… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 37.700
Saat ini belum tersedia komentar.