● online
Hukum Cat yang Menghalangi Anggota Wudu: Apakah Shalatnya Sah?

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Wudu merupakan syarat sah shalat yang harus dipenuhi setiap Muslim. Tanpa suci dari hadas besar maupun kecil, maka shalatnya tidak akan sah. Syarat sahnya shalat yang mestilah suci dari hadas, agaknya sudah sama-sama diketahui kebanyakan masyarakat. Namun hal-hal yang menyebabkan wudu menjadi tidak sah sering kali masih belum diketahui. Seperti kulit anggota wudu yang terkena cat, apakah wudunya tetap sah?
Penting memahami hukum wudu jika ada cat yang menempel pada anggota wudu yang wajib dibasuh. Dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan:
فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ
“…maka basuhlah wajah dan tangan kalian…” (QS. Al-Maidah: 6).
Perintah membasuh (غسل) mengandung makna mengalirkan air secara merata ke seluruh bagian kulit. Apabila ada sesuatu yang menutup permukaan kulit seperti cat tembok, cat kayu, atau cat kuku, air tidak bisa sampai ke bagian tersebut, sehingga basuhan wudu pada tempat itu tidak sah. Sebab cat merupakan benda padat yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit. Dengan demikian, setiap lapisan cat yang menutupi kulit menjadi penghalang yang membatalkan kesempurnaan wudu.
Rasulullah Salallahu ‘Alaihi Wasallam juga memperingatkan dengan tegas tentang anggota wudu yang tidak terkena air:
وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ
“Celakalah tumit-tumit yang tidak terkena air (ketika wudu).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa jika ada bagian tubuh yang luput dari basuhan air wudu, wudunya tidak dianggap sah. Pelajaran penting yang diambil adalah bahwa sekecil apa pun bagian tubuh yang tidak terkena air karena terhalang sesuatu, wudu menjadi tidak sempurna. Termasuk ketika seseorang selesai berwudu lalu baru menyadari ada cat yang menempel pada salah satu anggota wudu, maka wudunya tidak sah. Namun pada bagian yang tertutup cat tersebut saja. Artinya, ia tidak wajib mengulang seluruh wudu dari awal. Cukup menghilangkan cat pada bagian yang tertutup saja, kemudian membasuh ulang bagian itu, lalu melanjutkan urutan wudu dari bagian tersebut. Misalnya, cat ditemukan di kuku jempol setelah wudu selesai, maka cukup dibersihkan, dibasuh ulang, kemudian melanjutkan wudu seperti biasa.
Apabila cat baru disadari ketika sedang melaksanakan shalat, maka shalat harus dibatalkan. Namun, sama seperti sebelumnya, wudu tidak perlu diulang dari awal. Setelah membatalkan shalat, seseorang cukup membersihkan bagian tubuh yang tertutup cat saja, membasuh ulang bagian tersebut, kemudian menyempurnakan wudu dari urutan setelahnya. Setelah itu, ia dapat kembali mengerjakan shalat.
Hal tersebut pun berlaku meski catnya sangat tipis, tetap dihukumi sebagai penghalang jika membentuk lapisan yang mencegah sampainya air. Adapun noda warna yang tidak memiliki lapisan seperti noda kunyit atau tinta yang meresap ke kulit yang tidak menjadi penghalang wudu. Selama air tetap bisa menyentuh kulit, wudu dinyatakan sah.
Dari keseluruhan penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa cat merupakan penghalang air yang membuat wudu tidak sah. Namun, penyelesaiannya cukup mudah, yaitu dengan membersihkan bagian yang tertutup cat dan membasuhnya kembali tanpa harus mengulang seluruh wudu. Dalil dari Al-Qur’an dan hadis menegaskan pentingnya sampainya air ke seluruh anggota wudu agar ibadah sah di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Sumber: Youtube Al-Bahjah TV
Penulis: Solahudin Al Ayyubi, S.Sos.
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Hukum Cat yang Menghalangi Anggota Wudu: Apakah Shalatnya Sah?
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan Syaban adalah bulan yang diperhatikan oleh Nabi secara khusus. Perhatian Nabi kepada bulan Sya’ban disebabkan karena... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Silaturahmi diambil dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata, yaitu Shilatun (صلة) yang berarti penghubung, ikatan atau... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kita diciptakan di dunia ini tidak lain adalah untuk menyembah Sang Pencipta Allah Subhanahu wa Ta’ala: وما خلقت... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Alhamdulillah. Acara Maulid dan Silaturahim Akbar 1445 Hijriah Satu Hati di Al-Bahjah terselenggara pada 2 Rabi’ul... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Setiap persoalan yang menimpa kita, sering kali merupakan akibat dari apa yang telah kita perbuatan sendiri. Kegundahan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Rubath Nurul Musthofa menyambangi Pondok Pesantren Al-Bahjah pada Kamis 19 Dzulhijjah 1444 H atau bertepatan dengan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Islam yang asing merupakan sebuah keniscayaan yang terjadi pada abad ke-21, abad di mana generasi Z, Alfa, dan... selengkapnya
Dalam Sunyi, Ada Allah Dalam sunyi yang tak bersuara, Saat malam memeluk doa, Aku temukan Engkau di sela napas... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Nabi Muhammad Salallahu ‘Alaihi Wasallam adalah makhluk yang paling sempurna di muka bumi ini. Dzahirnya diciptakan dengan istimewa.... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Ketika memasuki bulan Syawal, umat Islam diberikan kesempatan untuk meraih pahala yang besar dengan cara melaksanakan... selengkapnya
Buku “Oase Iman” memberikan pemahaman yang mendalam namun ringan sebagai siraman hati bagi siapa pun yang membacanya. Berisi catatan buah… selengkapnya
Rp 87.000 Rp 93.000Buku Aqidah 50 karya Buya Yahya secara tuntas membahas pokok-pokok fundamental Aqidah Islam sebagaimana yang dibakukan oleh Ahlusunnah Waljama’ah. Buku… selengkapnya
Rp 49.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900Ilmu nahwu adalah termasuk bagian dari sekian macam bidang ilmu dalam bahasa arab. Tanpanya sebuah susunan kalam tidak akan difahamai… selengkapnya
Rp 72.000 Rp 93.600Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Buya Yahya Tebal buku: xiii+124 Dakwah mempunyai makna mengajak diri dan orang lain kepada kebaikan, menjauhkan… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku Fiqih Bepergian karya Buya Yahya menghadirkan masalah umum yang sering dihadapi oleh kaum muslim dalam menjaga kualitas dan waktu… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 43.000Buku Fiqih Jenazah karya Buya Yahya adalah sebuah karya yang membahas secara komprehensif tentang tata cara dan hukum-hukum yang berkaitan… selengkapnya
Rp 58.000Buku Fiqih Shalat karya Buya Yahya ini berisi pedoman lengkap mengenai hukum fiqih dan tata cara dalam menjalankan ibadah shalat…. selengkapnya
Rp 59.000
Saat ini belum tersedia komentar.