Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Hukum Memakai Fasilitas Kantor

Hukum Memakai Fasilitas Kantor

Diposting pada 2 Januari 2026 oleh Redaksi / Dilihat: 371 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kejujuran bukan sekadar akhlak mulia, tetapi fondasi utama amanah dalam Islam. Salah satu bentuk kejujuran yang sering diremehkan adalah keberanian bertanya ketika menerima fasilitas: mobil perusahaan, kendaraan dinas, uang makan, uang penginapan, atau aset lembaga dakwah dan masjid. Padahal, di situlah letak mahalnya iman. Bukan pada besar kecilnya nilai fasilitas, tetapi pada kesadaran untuk memastikan apakah penggunaannya halal atau haram.

Allah Subhanahu wa Ta’ala menegaskan kewajiban menjaga amanah surat An Nisa:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An Nisa:58)

Amanah bukan hanya soal mengembalikan barang, tetapi juga menggunakan sesuatu sesuai dengan tujuan yang diizinkan pemiliknya. Menggunakan fasilitas di luar ketentuan tanpa izin termasuk pengkhianatan amanah, meskipun barang tersebut masih utuh dan tidak berpindah kepemilikan.

Allah juga berfirman di dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini menjadi landasan bahwa segala bentuk pemanfaatan harta orang lain termasuk harta negara, perusahaan, atau lembaga harus berdasarkan izin yang sah dan cara yang benar.

Rasulullah sangat keras dalam perkara penyalahgunaan amanah. Beliau bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ )رواه مسلم

“Barang siapa yang kami angkat sebagai pegawai, lalu ia menyembunyikan (mengambil) walau seutas benang, maka itu adalah ghulul (pengkhianatan) yang akan ia pikul pada hari kiamat.” (HR. Muslim)

Hadis ini menjelaskan bahwa mengambil manfaat tambahan dari jabatan atau tugas tanpa izin adalah ghulul, walaupun secara kasat mata terlihat sepele. Oleh karena itu, menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, mengambil uang penginapan padahal tidak menginap, termasuk menggunakan jam kerja untuk keperluan pribadi, atau sejenisnya adalah termasuk yang ke dalam makna hadis ini.

Secara Qiyas, fasilitas kerja dapat dianalogikan dengan barang titipan (wadi’ah) atau harta pinjaman terbatas (ariyah muqayyadah). Dalam fikih, barang titipan hanya boleh digunakan sesuai izin pemiliknya. Jika pemilik mengatakan “hanya disimpan”, maka tidak boleh dipakai. Jika mengatakan “boleh dipakai untuk keperluan tertentu”, maka haram digunakan di luar keperluan itu.

Mobil dinas, uang makan, atau dana perjalanan hakikatnya adalah amanah dengan batasan. Maka hukumnya mengikuti hukum barang titipan. Kecuali kalau ada izin maka halal baginya untuk memanfaatkannya. Qiyas ini semakin kuat karena fasilitas tersebut biasanya diberikan untuk mendukung tugas, bukan sebagai hak milik pribadi.

Oleh karena itu, jika kita ingin menggunakan atau meminta izin, hendaknya bertanya terlebih dahulu. Bertanya bukan tanda lemah, justru tanda takwa. Kaidah fikih menyebutkan:

الأَصْلُ فِي الأَمْوَالِ الحُرْمَةُ حَتَّى يَدُلَّ دَلِيلٌ عَلَى إِبَاحَتِهَا

“Hukum asal harta orang lain adalah haram sampai ada dalil (izin) yang membolehkannya.”

Diam tanpa bertanya sering kali lahir dari prasangka: “Kalau ditanya nanti tidak boleh.” Prasangka inilah yang berbahaya, karena menunjukkan kecenderungan mengambil hak yang bukan miliknya. Jika seseorang sejak awal enggan jujur, maka kebohongan kecil akan menuntun pada pengkhianatan besar. Kejujuran harus dilatih dari perkara yang tampak sepele. Orang yang jujur dalam urusan mobil dinas dan uang makan, insyaallah akan jujur ketika memegang jabatan besar. Sebaliknya, siapa yang terbiasa “mengakali” amanah kecil, jangan heran jika kelak ia mengkhianati amanah yang lebih besar.

Rasulullah bahkan sebelum menjadi Nabi telah digelari Al-Amin, orang yang paling terpercaya. Itulah modal utama kepemimpinan dalam Islam. Maka jangan takut bertanya. Takutlah jika hati sudah tidak jujur. Karena bertanya demi kehalalan adalah ibadah dan menjaga amanah adalah jalan keselamatan dunia dan akhirat.

 

Penulis: Solahudin Al Ayyubi, S.Sos.

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

 

 

Bagikan ke

Hukum Memakai Fasilitas Kantor

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Esensi Isra’ Mi’raj yang Membawa pada Perubahan Diri
18 Maret 2021

Esensi Isra’ Mi’raj yang Membawa pada Perubahan Diri Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon)... selengkapnya

Kita Tidak Krisis Teknologi Tapi Krisis Akhlak
8 April 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Saat ini kita hidup di era modern, infrastuktur semakin maju, teknologi berkembang begitu pesat, dan segala informasi dengan... selengkapnya

Seruan Kemanusiaan untuk Palestina
21 Oktober 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sejak 7 Oktober 2023, perang Palestina-Israel kian memanas. Hingga Jum’at  (27/10), serangan Israel terhadap Palestina telah... selengkapnya

Kisah Nabi Zakariya dan Rumus Terkabulnya Doa
25 September 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Buya Yahya saat menjelaskan tafsir surah Maryam ayat satu sampai dengan ayat tujuh menyampaikan rumus terkabulnya... selengkapnya

(Puisi) Tuhanku, Adakah Rencana Lain? dan Doa di Ruang Sunyi
7 September 2025

Tuhanku, Adakah Rencana Lain?   Tuhanku, adakah ini kisah yang Kau tulis di langit? Saat langkah lain melesat, aku diam... selengkapnya

Shalat Tarawih Namun Tidak Ba’diyah Isya? Anda Merugi!
9 April 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Shalat Tarawih merupakan shalat sunnah yang sangat dianjurkan untuk menghidupkan malam bulan Ramadhan. Namun ketika shalat... selengkapnya

Lakukan 4 Hal Ini untuk Menjaga Silaturahmi, Nomor 1 Bisa Dilakukan Tanpa Harus Bertemu
6 Mei 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Menjaga silaturahmi merupakan salah satu hal yang penting yang tidak boleh kita abaikan begitu saja. Melalui Nabi Muhammad... selengkapnya

5 Identitas Aqidah sebagai Pondasi Syariat Umat
18 Juli 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Seseorang diibaratkan sebagai rumah yang harus memiliki pondasi dalam hidupnya. Jika rumah tidak memiliki pondasi atau pondasi... selengkapnya

Mendefinisikan Ulang Moralitas
19 November 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Agama Islam sering kali disebut agama rahmatan lil alamin, agama untuk keselamatan alam semesta. Tak pelak pula, Baginda... selengkapnya

Membaca Adalah Modal: Teknik Dasar Menulis Artikel Jurnalistik untuk Pemula
5 Maret 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Sering kita jumpai tulisan di media massa yang penulisnya tidak memiliki latar belakang bahasa atau jurnalistik. Mengapa bisa... selengkapnya

Hukum Memakai Fasilitas Kantor

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: