● online
- Silsilah Fiqih Praktis Jenazah
- INDAHNYA MEMAHAMI PERBEDAAN PARA ULAMA KARYA BUYA
- Oase Iman - Refleksi Problematika Umat
- RAMADHANIAT
- Fiqih Bepergian Solusi Shalat di Perjalanan
- BUKU THAHARAH - BERSUCI - KARYA BUYA YAHYA
- Sam'iyyat - Beriman Kepada yang Gaib
- Fiqih Praktis Haji dan Umrah yang Mudah Dipahami
Hukum Memakai Fasilitas Kantor

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kejujuran bukan sekadar akhlak mulia, tetapi fondasi utama amanah dalam Islam. Salah satu bentuk kejujuran yang sering diremehkan adalah keberanian bertanya ketika menerima fasilitas: mobil perusahaan, kendaraan dinas, uang makan, uang penginapan, atau aset lembaga dakwah dan masjid. Padahal, di situlah letak mahalnya iman. Bukan pada besar kecilnya nilai fasilitas, tetapi pada kesadaran untuk memastikan apakah penggunaannya halal atau haram.
Allah Subhanahu wa Ta’ala menegaskan kewajiban menjaga amanah surat An Nisa:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An Nisa:58)
Amanah bukan hanya soal mengembalikan barang, tetapi juga menggunakan sesuatu sesuai dengan tujuan yang diizinkan pemiliknya. Menggunakan fasilitas di luar ketentuan tanpa izin termasuk pengkhianatan amanah, meskipun barang tersebut masih utuh dan tidak berpindah kepemilikan.
Allah juga berfirman di dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini menjadi landasan bahwa segala bentuk pemanfaatan harta orang lain termasuk harta negara, perusahaan, atau lembaga harus berdasarkan izin yang sah dan cara yang benar.
Rasulullah sangat keras dalam perkara penyalahgunaan amanah. Beliau bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ )رواه مسلم
“Barang siapa yang kami angkat sebagai pegawai, lalu ia menyembunyikan (mengambil) walau seutas benang, maka itu adalah ghulul (pengkhianatan) yang akan ia pikul pada hari kiamat.” (HR. Muslim)
Hadis ini menjelaskan bahwa mengambil manfaat tambahan dari jabatan atau tugas tanpa izin adalah ghulul, walaupun secara kasat mata terlihat sepele. Oleh karena itu, menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, mengambil uang penginapan padahal tidak menginap, termasuk menggunakan jam kerja untuk keperluan pribadi, atau sejenisnya adalah termasuk yang ke dalam makna hadis ini.
Secara Qiyas, fasilitas kerja dapat dianalogikan dengan barang titipan (wadi’ah) atau harta pinjaman terbatas (ariyah muqayyadah). Dalam fikih, barang titipan hanya boleh digunakan sesuai izin pemiliknya. Jika pemilik mengatakan “hanya disimpan”, maka tidak boleh dipakai. Jika mengatakan “boleh dipakai untuk keperluan tertentu”, maka haram digunakan di luar keperluan itu.
Mobil dinas, uang makan, atau dana perjalanan hakikatnya adalah amanah dengan batasan. Maka hukumnya mengikuti hukum barang titipan. Kecuali kalau ada izin maka halal baginya untuk memanfaatkannya. Qiyas ini semakin kuat karena fasilitas tersebut biasanya diberikan untuk mendukung tugas, bukan sebagai hak milik pribadi.
Oleh karena itu, jika kita ingin menggunakan atau meminta izin, hendaknya bertanya terlebih dahulu. Bertanya bukan tanda lemah, justru tanda takwa. Kaidah fikih menyebutkan:
الأَصْلُ فِي الأَمْوَالِ الحُرْمَةُ حَتَّى يَدُلَّ دَلِيلٌ عَلَى إِبَاحَتِهَا
“Hukum asal harta orang lain adalah haram sampai ada dalil (izin) yang membolehkannya.”
Diam tanpa bertanya sering kali lahir dari prasangka: “Kalau ditanya nanti tidak boleh.” Prasangka inilah yang berbahaya, karena menunjukkan kecenderungan mengambil hak yang bukan miliknya. Jika seseorang sejak awal enggan jujur, maka kebohongan kecil akan menuntun pada pengkhianatan besar. Kejujuran harus dilatih dari perkara yang tampak sepele. Orang yang jujur dalam urusan mobil dinas dan uang makan, insyaallah akan jujur ketika memegang jabatan besar. Sebaliknya, siapa yang terbiasa “mengakali” amanah kecil, jangan heran jika kelak ia mengkhianati amanah yang lebih besar.
Rasulullah bahkan sebelum menjadi Nabi telah digelari Al-Amin, orang yang paling terpercaya. Itulah modal utama kepemimpinan dalam Islam. Maka jangan takut bertanya. Takutlah jika hati sudah tidak jujur. Karena bertanya demi kehalalan adalah ibadah dan menjaga amanah adalah jalan keselamatan dunia dan akhirat.
Penulis: Solahudin Al Ayyubi, S.Sos.
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Hukum Memakai Fasilitas Kantor
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Setiap rumah tangga pasti pernah mengalami permasalahan, sebab manusia adalah mahluk yang memiliki hawa nafsu sehingga... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Abu Dzar adalah sahabat dekat Rasulullah dan termasuk salah satu orang terawal yang masuk Islam. Ketika ia masuk... selengkapnya
(Bagian kesatu dari dua tulisan) Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Sahabat Muslimah, masih ingatkah dengan platform friendster? Buat yang belum tahu, friendster adalah... selengkapnya
Dalam rangka mewujudkan visi Al-Bahjah untuk membangun masyarakat berakhlak mulia, bersendikan Al-Qur’an dan Sunnah, LPD Al-Bahjah terus melebarkan sayap perjuangan... selengkapnya
Judul Buku : Fiqih Bepergian Solusi Shalat di Perjalanan dan Saat Macet Penulis : Buya Yahya Penerbit : Pustaka Al-Bahjah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Seorang penulis hendaknya memperhatikan daya baca pembaca sasarannya. Dalam hal ini penulis harus menempatkan diri sebagai... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan menjelang Hari Raya Iduladha yakni mengenai kebolehan orang yang hendak melakukan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pembahasan mengenai perempuan dan cinta tidak bisa dipisahkan, keduanya seperti saudara kembar. Artinya, memiliki kesamaan antara satu... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sejatinya umat Islam telah memiliki suri teladan yang harus diikuti. Ketika kita mengikutinya dalam hal apa pun,... selengkapnya
Dari Kuningan Menuju Yaman PUSTAKA AL-BAHJAH-INSPIRASI- Ijaz Ahmad Jawahirulhaq, seorang santri STAIBA (Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Bahjah) angkatan pertama, berbagi... selengkapnya
Di antara hal yang disepakati oleh para ulama bahwa agama Islam adalah agama yang relevan untuk setiap zaman dan di… selengkapnya
Rp 90.000 Rp 110.500Buku Fiqih Praktis Haid karya Buya Yahya memuat tiga bahasan utama, yaitu identifikasi dan ketentuan haid, nifas, dan istihadhoh yang… selengkapnya
Rp 149.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Buya Yahya Tebal buku: xiii+124 Dakwah mempunyai makna mengajak diri dan orang lain kepada kebaikan, menjauhkan… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku “Hadist Jibril” karya Buya Yahya ini berisi penjabaran ringkas dari satu hadist Nabi Muhammad Saw yang masyhur dengan sebutan… selengkapnya
Rp 56.000Ilmu nahwu adalah termasuk bagian dari sekian macam bidang ilmu dalam bahasa arab. Tanpanya sebuah susunan kalam tidak akan difahamai… selengkapnya
Rp 72.000 Rp 93.600Buku Fiqih Jenazah karya Buya Yahya adalah sebuah karya yang membahas secara komprehensif tentang tata cara dan hukum-hukum yang berkaitan… selengkapnya
Rp 58.000Buku Fiqih Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya ini disusun berdasarkan berbagai kitab-kitab yang terpercaya dengan tetap memperhatikan sumber utamanya, yakni… selengkapnya
Rp 60.000Buku “Sam’iyyat” karya Buya Yahya penting untuk kita memiliki sebagai buku pegangan dalam memiliki keyakinan yang benar. Dengan keyakinan yang… selengkapnya
Rp 59.000 Rp 69.000
Saat ini belum tersedia komentar.